Mengenal Ekonomi Pembangunan Regional (Ekonomi regional)

Pendahuluan

Aktivitas ekonomi yang melibatkan manusia tentu tidak terlepas dari suatu ruang, atau tempat dan bisa juga disebut wilayah. Ruang wilayah atau lokasi akan sangat mempengaruhi perkembangan bisnis, bisa menjadi sumber keuntungan juga kerugian, seperti ketersediaan faktor produksi yang tinggi/rendah. Ruang juga menghasilkan keuntungan geografis, seperti kemudahan (atau kesulitan) akses ke suatu wilayah dan ketersediaan bahan baku yang tinggi (atau rendah) (Capello, 2016).

Wilayah atau lokasi di bumi ini diciptakan oleh Allah SWT tidak semuanya sama, terdapat perbedaan potensi,  seperti yang disebutkan dalam Kitab Suci Alquran surat Ar-Ra’d ayat 4, yang terjemahannya sebegai berikut:

“Dan di bumi terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanaman-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang rasanya. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti”.

Dari ayat tersebut dapat difahami sebagai penanda bahwa meskipun dalam satu lahan bahkan berdekatan sekalipun ada perbedaan. Sehingga  apa yang tertulis di ayat ini  menjadi sumber ilmu pengetahuan untuk dikaji dan dipelajari sebagai landasan dalam memahami ekonomi regional.

Perbedaan potensi wilayah terjadi tidak saja dalam konteks sumberdaya alamnya saja, namun bisa tejadi dalam hal sumberdaya manusia. Dengan demikian tingkat pertumbuhan dan perkembangan wilayah akan sangat jauh berbeda kita satu wilayah cukup melimpah sementara di wilayah lainnya kekurangan.

Pentingnya memahami potensi dalam suatu wilayah sangat penting untuk pembangunan suatu negara, seperti di Indonesia yang secara geografis terdiri dari daratan dan lautan dan tersebar dalam pulau-pulau baik yang besar maupun kecil yang tentu akan mengalami banyak perbedaan kondisi. Salahsatu penelitan menunjukkan bahwa masih terdapat ketimpangan antar propinsi di Indonesia, wilayah seperti DKI Jakarta dan Kepulauan Riau masuk dalam kategori daerah maju.  Kalimantan dan papua daerah maju tapi tertekan dengan pertumbuhan yang lebih rendah dibanding wilayah lainnya. Adapun wilayah Jawa Barat, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Bali dikategorikan cepet berkembang sementara Aceh, Jawa Tengah, NTB, NTT masuk dalam daftar tertinggal (Zasriati, 2022).

Sementara tujuan negara sudah sangat jelas ada untuk mewujudkan kesejateraan umum dengan dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945), artinya pembangunan harus merata dan berkelanjutan.

Sesuai dengan perkembangan kebijakan otonomi daerah, selain pemerintah pusat, maka derah propinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan yang cukup luas untuk membangun wilayah masing-masing berdasarkan potensi yang dimilikinya. Melalui pembagian kewenangan, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Penjelasan UU No. 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah)

Ilmu Ekonomi Regional atau Ekonomi Pembangunan Regional pada prinsipnya adalah ilmu yang mempelajari kegiatan ekonomi dengan menambahkan ruang atau lokasi dalam bahasannya. Analisis regional memungkinkan kita untuk memahami bagaimana faktor-faktor lokal seperti konektivitas, inovasi daerah, modal manusia, dan jejaring ekonomi berperan dalam menciptakan pertumbuhan dan kesejahteraan yang berkelanjutan, serta memberikan landasan yang lebih kokoh untuk perencanaan dan intervensi ekonomi yang kontekstual (Imam, 2025).

Secara mikro menunjukan bahwa hasil kajian ekonomi kewilayahan dapat menjadi data dan informasi awal tentang potensi-potensi unggulan yang nantinya dapat dijadikan bahan oleh pengambil kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

Ruang Lingkup Ekonomi Pembangunan Regional

Definisi ekonomi pembangunan regional atau ekonomi regional dapat didefinisikan sebagai cabang ilmu ekonomi yang menggabungkan dimensi 'ruang' ke dalam analisis cara kerja pasar,  hal ini mencakup memasukan ruang ke dalam skema logis, hukum, dan model yang mengatur dan menafsirkan pembentukan harga, permintaan, kapasitas produktif, tingkat output dan pembangunan, tingkat pertumbuhan, dan distribusi pendapatan dalam kondisi ketidakseimbangan sumber daya regional.

Ilmu ekonomi regional adalah suatu cabang dari ilmu ekonomi yang dalam pembahasannya memasukan unsur perbedaan potensi satu wilayah dengan wilayah lain (Tarigan, 2015) dalam cakupan yang lebih kecil di dalam suaru negara.

Sebagai ilmu pengetahuan , maka ekonomi regional mempunyai keterkaitan lainya, seperti dengan ilmu geografi, sosiologi, ilmu politik, ekonomi lingkungan, serta ilmu tata ruang. Namun terdapat perbedaan antara ilmu Ekonomi Pembangunan dan Ekonomi Pembangunan Regional, menurut Todaro dan Smith (2012) Ekonomi pembangunan memiliki cakupan yang lebih luas, selain memperhatikan alokasi sumber daya produktif yang langka untuk digunakan secara efisien dalam rangka pertumbuhan berkelanjutannya dari waktu ke waktu, ekonomi pembangunan juga harus menangani mekanisme ekonomi, sosial, politik, dan kelembagaan, baik publik maupun swasta, yang diperlukan untuk mewujudkan peningkatan yang cepat dan berskala besar dalam taraf hidup masyarakat di Afrika, Asia, Amerika Latin, dan negara-negara bekas ekonomi transisi sosialis (atau lebih terfokus kepada negara berkembang).

Ruang lingkup pembahasannya secara umum mencakup pendapatan wilayah, teori lokasi, pertumbuhan ekonomi wilayah, perencanaan wilayah dan metode metode analisis ekonomi regional untuk mengetahui potensi-potensi unggulan. Tujuannya adalah untuk dapat merancang kebijakan yang tepat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara regional atau secara menyeluruh atau bersifat nasional.

Manfaat Mempelajari Ekonomi Pembangunan Regional

Manfaat dari Ekonomi regional menurut Sebayang(2024) secara makro sebagai data bahan kebijakan pemerintah dalam pengembangan wilayah sesuai potensi wilayah tertentu. Adapun secara mikro dapat membantu perencana wilayah untuk mengurangi biaya dan waktu dalam proses penentuan lokasi untuk suatu kegiatan ekonomi atau proyek. Beberapa hal yang bisa dilaksanakan dengan memahami ekonomi regional:

  1. Menentukan Sektor Potensi unggulan, yaitu membantu menentukan potensi unggulan wilayah yang akan memiliki daya saing dan potensi hasil yang besar.
  2. Menganalisis Potensi Ekonomi, yang dapat membantu dalam penentuan kebijakan ekonomi regional
  3. Menganalisis Ketersediaan Fasilitas Wilayah, seperti tranportasi, infrastruktur dan SDM
  4. Membantu Perencanaan Wilayah, menghemat biaya dan waktu perencana dalam menentukan lokasi untuk kegiatan ekonomi
  5. Membantu Pembangunan Perkotaan dan Perdesaan, artinya menjamin pemerataan
  6. Mempercepat Laju Pertumbuhan, yang bisa diukur dari peningkatan PDRB dan Pendapatan Perkapita
  7. Membantu Pengarahan Investasi, sehingga membuka industri-industri yang sesuai dengan kondisi wilayah
  8. Membantu Pengembangan Industri yang berpotensi membuka lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan yang layak.
  9. Membantu pengembangan Infrastruktur untuk menunjang kehidupan yang aman, nyaman dan layak dan harga-harga kebutuhan stabil dan terjangkau.
  10. Membantu pengembangan wilayah untuk mencapai tujuan menciptakan kesejahteraan sosial.

Sejarah Singkat Ekonomi Pembangunan Regional

Perkembangan Ilmu Ekonomi Regional mungkin diawali dari Von Thunen (1826) yang menyampaikan teori lokasi untuk model berbagai usaha terutama pertanian. Pada tahun 1885, matematikawan Carl Wilhelm Friedrich Launhardt memelopori hubungan antara penggunaan lahan dan sewa lahan dalam apa yang disebut “fungsi bid-rent.”

Kemudian dilanjutkan di abad ke 20,  oleh Weber di tahun 1929, mengikuti contoh Thu¨nen dengan bertanya: “Saya memiliki industri, di mana saya harus menempatkannya?”. Losch (1939) dengan teori lokasinya serta 1956 Walter Isard emelopori ilmu regional.

References

Kitab Suci:

Alquran: Surat Ar-Ra’d; ayat 4

Buku dan Jurnal

Capello, R. (2016). Regional Economics. New York: Routledge.

Imam, M. K. (2025). Ekonomi Regional. Padang Pariaman: Lingkar Edukasi Indonesia.

Sebayang, A. F. (2024). Ekonomi Regional. JAkarta: Bumi Aksara.

Tarigan, R. (2015). Ekonomi regional. Jakarta: Bumi Aksara.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2012). Economic Development. New York: Pearson.

Zasriati, M. (2022). Analisis Ketimpangan Pembangunan di Indonesia tahun 2010-2020. E-Journal Al-Dzahab, 119-131.

Perauran Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah

Cibinong, 18 Februari 2026

Apid Junaedi (*Dosen Pengampu Matakuliah Regional Development Economics, Prodi Manajamen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pakuan - Bogor)

Komentar Pengunjung

Tinggalkan Komentar